PENGERTIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
Ø Yaitu,
suatu badan hukum yang memiliki modal terdiri atas saham- saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang ditanamnya.
Ø Perseroan
Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar .
KELEMAHAN PERSEROAN TERBATAS
1.PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
2.Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
KELEBIHAN PERSEROAN TERBATAS
1.Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
3.Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain.
4.Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar