Selasa, 25 Februari 2014

PERSEROAN TERBATAS


PENGERTIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Ø Yaitu, suatu badan hukum yang memiliki modal terdiri atas    saham- saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang ditanamnya.

Ø Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar .
KELEMAHAN PERSEROAN TERBATAS




1.PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.

2.Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

3.Biaya pembentukannya relatif tinggi.


KELEBIHAN PERSEROAN TERBATAS
 
1.Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.

2.Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.

3.Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

4.Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

5.Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar